Apakah Anda sedang mencari tahu apa itu pajak rekening bank? Sepertinya tidak banyak orang yang mengetahui bahwa rekening bank juga bisa dikenakan pajak. Hal ini berawal dari trend kalangan para artis hingga youtuber yang pamer saldo ATM.
Di pihak lain, pemerintah tengah fokus pada pembangunan bidang infrastruktur yang jelas membutuhkan biaya yang sangat besar yang bisa didapat dengan pembayaran pajak, seperti pajak saldo rekening. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini sampai akhir.
Dasar Hukum Pajak Rekening Bank
Banyak orang yang bertanya, apakah tabungan kena pajak? Jadi, dalam peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) No 1 tahun 2007 ini disebutkan bahwa otoritas pajak sangat memungkinkan untuk melihat ke rekening masyarakat.
Peraturan tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dan peraturan ini merupakan bagian kerjasama negara anggota G-20 dan anggota OECD.
Selain itu, akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan telah diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2007 dan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 19/PMK. 03/2018.
Berdasarkan aturan ini, data bank untuk pajak yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah rekening yang memiliki saldo lebih dari Rp 1 miliar di akhir tahun. Dalam konteks ini, sebetulnya rekening siapapun bisa menjadi objek pengawasan DJP.
Berapa Jumlah Tabungan yang Kena Pajak?
Bagi Anda yang memiliki tabungan di bank, mungkin ingin tahu berapa jumlah pajak rekening bank yang harus dibayarkan. Seperti yang diketahui, pemerintah menyesuaikan dua tarif pajak baru, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dikutip dari beberapa sumber, pemerintah menyesuaikan tarif PPN untuk meningkatkan penerimaan lantaran defisit APBN ditargetkan di angka lebih rendah, yaitu 4,8%. Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi ekonomi negara.
Sesuai dengan PPh pasal 4 ayat 2, penghasilan yang berasal dari tabungan serta bunga deposito termasuk objektif pajak yang bersifat final.
Potongan PPh final dari saldo rekening serta bunga deposito dilakukan oleh bank yang ada di negara Indonesia, yaitu Bank Indonesia atau bank cabang luar negeri. Sedikit yang tahu, bahwa keduanya dikenakan pajak penghasilan.
Syarat Nasabah yang Rekeningnya Bisa Diakses Oleh Otoritas Pajak
Ada beberapa syarat pajak rekening bank yang harus dilaporkan secara otomatis atau periodik sesuai pemerintah pengganti UU (Perppu) No 1 tahun 207, yaitu:
- Jasa keuangan terdiri dari perbankan, pasar modal, dan asuransi.
- WNI atau WNA yang memiliki bisnis atau juga hanya memiliki rekening di Indonesia termasuk ke dalam profil keuangan yang akan diintip oleh aparat pajak.
- Saldo nasabah yang dilaporkan adalah saldo ATM 1 milyar ke atas.
- Jasa keuangan dan Entitas lainnya terdiri dari yayasan, Personal Terbatas (PT), Persekutuan atau Trust, Kustodian, Lembaga Simpanan dan Entitas Investasi.
- Berlaku untuk semua baik individu atau perusahaan, akses informasi oleh aparat pajak berlaku selama wajib pajak memiliki akun di salah satu lembaga keuangan bank maupun bukan bank.
Sedangkan informasi keuangan yang dilaporkan untuk kepentingan internasional antara negara adalah mulai dari US$ 250.000 atau setara dengan Rp 3,25 miliar.
Berarti jika ada seorang WNI atau WNA yang memiliki dana kurang dari 1 miliar, maka tidak perlu dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penutup
Demikian diatas ulasan lengkap dari Solusi.org tentang pajak rekening bank yang dapat Anda pahami dengan mudah. Semoga informasi yang kami bagikan bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
PERHATIAN!
Semua data di atas adalah data valid terakhir saat artikel tentang Pajak Rekening Bank? Berikut Ulasan Lengkapnya Disini! ini ditulis. Sumber artikel ini adalah data dari https://www.google.co.id/maps. Harap dicatat bahwa kami tidak menyarankan atau menyarankan Anda untuk mengklik dan mengikuti tautan keluar apa pun yang terdapat di situs ini. Situs https://www.solusi.org tidak bertanggung jawab atas segala risiko transaksi. Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan pembaca dalam mencari informasi terkait Pajak Rekening Bank? Berikut Ulasan Lengkapnya Disini! . Tetap bijak dan selalu berhati-hati dalam bertransaksi.(alert-warning)