Apakah Hutang Piutang Bisa Dipidanakan? Berikut Penjelasannya

Table Of Content (toc)

Mungkin Anda salah satu dari banyak orang yang bertanya, apakah hutang bisa dipidanakan? Seperti yang diketahui, utang piutang atau pinjam meminjam dalam kegiatan usaha merupakan hal lumrah. Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatian ulasan berikut ini. 

Pengertian hutang adalah tanggungan wajib yang harus dibayarkan sebagai bagian dari transaksi pembelian barang atau jasa secara kredit, dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu. Lantas, bagaimana dengan orang yang tidak dapat membayar hutang? 

Apakah Hutang Piutang Bisa Dipidanakan? 

Seperti yang Anda tahu, hukum hutang piutang termasuk di kategori hukum perdata. Hutang piutang dilakukan di antara dua pihak yaitu peminjam dan yang dipinjamkan. Biasanya, kedua belah pihak tersebut telah melakukan perjanjian tertulis diatas kertas.

Dalam urusan keuangan ini seringkali timbul konflik antara kedua pihak karena pihak peminjam selalu mangkir jika ditagih untuk membayar. Pihak yang dipinjamkan atau kreditur tentu bisa menjadi jengkel dan akhirnya melaporkan pinjaman ke pihak kantor polisi. 

Dikutip dari hukumonline.com, dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar hutangnya ke pihak berwajib. Sebab membuat laporan atau pengaduan ke kantor polisi merupakan hak semua orang. 

Jadi jika masih ada yang bertanya, apakah hutang bisa dipindahkan? Jawabannya adalah tidak bisa. Hal ini dikarenakan hukum terkait hutang piutang tersebut termasuk pada hukum perdata sehingga membuat pihak peminjam tidak bisa semudah itu dipidanakan. 

Mengenal Hukum Hutang Piutang

Utang piutang menurut KBBI adalah (uang) yang dipinjam dari dan yang dipinjamkan kepada orang lain. Sedangkan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata utang piutang disebut dalam pasal 1754 yang berisikan:

Bahwa utang piutang ialah kesepakatan pihak satu memberikan kepada pihak yang lain sesuai jumlah yang tertera, dengan syaratnya jika pihak yang meminjam nantinya harus memulangkan sejumlah yang sama dan keadaan yang sama pula. 

Utang piutang biasanya biasanya dituangkan dalam sebuah perjanjian kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme untuk pembayaran utang, tenor, bunga dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi). 

Mengulas lebih dalam lagi apakah hutang bisa dipidanakan, pada pasal 1320 KUH perdata, ada empat syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:

  • Suatu sebab yang halal
  • Suatu hal tertentu; 
  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

Bisakah Seseorang Dipidana Karena Tidak Membayar Hutang? 

Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk hukum lingkup perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana hutang piutang. Dasarnya hukumnya  diatur dalam pasal 19 ayat 2 UU No.39 tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:

Tidak ada siapa seseorang di atas keputusan yang keluar dari pengadilan bisa dipidana kurungan jika didasari kenyataan alasan ketidakmampuan dalam memenuhi suatu kewajiban perjanjian pinjam meminjam atau utang piutang.

Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, yaitu:

Putusan MA No Register: 39k/Pid/1984, pada  13 September 1984 telah menyatakan bahwa hukum hubungan antara terdakwa dan sanksi merupakan perdata jual beli, sehingga akan sulit ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan. 

Nah, pastinya sekarang Anda sudah paham tentang apakah hutang bisa dipidanakan jika telah menyimak ulasan Solusi yang ada diatas. 

Oleh karenanya, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) ke ranah pidana. Sekian dan semoga bisa bermanfaat.

Hubungi Telpon
(ads2)

Leave a Review

0 Review
* Please Don't Spam the link Here. All Comments will be reviewed by Admin
PERHATIAN!
Semua data di atas adalah data valid terakhir saat artikel tentang Apakah Hutang Piutang Bisa Dipidanakan? Berikut Penjelasannya ini ditulis. Sumber artikel ini adalah data dari https://www.google.co.id/maps. Harap dicatat bahwa kami tidak menyarankan atau menyarankan Anda untuk mengklik dan mengikuti tautan keluar apa pun yang terdapat di situs ini. Situs https://www.solusi.org tidak bertanggung jawab atas segala risiko transaksi. Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan pembaca dalam mencari informasi terkait Apakah Hutang Piutang Bisa Dipidanakan? Berikut Penjelasannya. Tetap bijak dan selalu berhati-hati dalam bertransaksi.
(alert-warning)